Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Kalteng 2021

PALANGKA RAYA – Kabar gembira bagi para pekerja di Bumi Tambun Bungai. Pasalnya, Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh inikalteng.com, Jumat (27/11/2020), dalam SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/604/2020, tertanggal 20 November 2020, disebutkan jika Upah Minimum (UM) tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UM dilarang mengurangi atau menurunkan upah, perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari ketetapan UM, bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, maka peningkatan upah pekerja mengikuti struktur dan skala upah dengan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan UM wajib dibayarkan bulanan kepada pekerja.

Baca Juga :  Legislator Ingatkan Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Selain itu berdasarkan kesepatakan antara pekerja atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dengan pengusaha, UM dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dan paling lama 12 bulan, dan upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar UM yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Polres Seruyan Bagikan Bahan Pangan Kepada Masyarakat Pematang Limau

Kemudian upah pekerja harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25, dan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21.

Baca Juga :  Kalteng Kembali Terima 3000 APD

Selanjutnya bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UM, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UM kepada Gubernur Kalteng melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara UMK 2021, yaitu Palangka Raya Rp2.931.674, Kotawaringin Barat Rp3.047.533, Kotawaringin Timur Rp2.991.946, Kapuas Rp2.909.962, Barito Selatan Rp3.244.837, Barito Utara Rp3.307.767, serta Sukamara Rp3.088.502.

Dilanjutkan Lamandau Rp3.130.152, Seruyan Rp3.193.750, Katingan Rp2.962.344, Pulang Pisau Rp2.947.368, Gunung Mas Rp2.936.816,12, Barito Timur Rp2.973.171,29, dan Murung Raya Rp3.205.291. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA