NANGA BULIK, inikalteng.com – Pemkab Lamandau, telah secara resmi mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Pengumuman UMK Lamandau, disampaikan langsung Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, di Aula Setda Lamandau, Kamis (1/12/2022) sore.
“Kenaikan UMK Kabupaten Lamandau 2023 mencapai 8,92 persen, yang semula Rp3.161.076 menjadi Rp3.443.107. Penetapan sendiri, sesuai dengan formula penyesuaian berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang Pengupahan,” tutur Hendra Lesmana dihadapan awak media.
Dijelaskan, penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi batas bawah nilai upah, karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.
“Oleh karena itu Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau mengadakan sidang rapat, dalam rangka penetapan usulan UMK Lamandau 2023,” sebutnya.
Hendra Lesmana berharap, para pengusaha dapat segera memberlakukan ketetapan nilai UMK terhitung sejak 1 Januari 2023. Sedangkan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai standar UMK baru di 2023, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menerjunkan Tim Teknis ke lapangan.
“UMK yang telah dilakukan penyesuaian, berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya,” tutup Bupati Lamandau H Hendra Lesmana. (nat/red2)