Ini Jawaban Pemkab Gumas Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

KUALA KURUN, inikalteng. com – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Efrensia LP Umbing menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Gumas atas pandangan umum 5 fraksi DPRD setempat berkaitan dengan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Gumas itu adalah tentang rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2022-2036. Dan Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Gumas, belum lama ini.

Baca Juga :  Revisi RTRW, Pemkab Gumas Gelar Konsultasi Publik

Jawaban pemerintah daerah yang dibacakan Wabup Gumas Efrensia LP Umbing telah dirangkum secara rinci dari pertanyaan serta kritikan yang disampaikan 5 fraksi di DPRD terhadap dua usulan Ranperda tersebut.

Efrensia telah menjabarkan atas pandangan umum 5 fraksi, di antaranya Disbudpar Gumas terus berusaha menangani hal tersebut dan tentunya dengan dukungan dari masyarakat maupun instansi terkait lainnya.

Selain itu lanjut Wabup Gumas, sejak 2020, Disbudpar setempat telah melakukan peningkatan kapasitas tata kelola pelaku pariwisata dengan menggandeng masyarakat desa yang memiliki potensi wisata. Karena diyakini selain hukum positif juga diatur oleh pranata adat.

Baca Juga :  Jaringan Listrik Masuk Desa Sebagai Simbol Kemajuan Desa

Efrenia juga menambahkan, sebagai pelaku utama dalam peningkatan pembangunan pariwisata, dengan membentuk dan melantik pengurus Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis), dan memberikan pelatihan dalam pengelolaan objek wisata yang ada di desa.

Baca Juga :  Legislator Gumas Harap PBS Menampung Tenaga Honorer

“Kami telah menyimpulkan bahwa Ranperda rencana tersebut merupakan terobosan dalam mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan di Bidang Pariwisata dan rencana perlindungan hukum adat yang lebih terarah, efektif dan efisien,” harap Efrensia.

Diketahui, rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dihadiri Wakil Ketua Binartha, serta anggota DPRD, Forkompinda, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Pengurus GOW, PKK, DWP, Tokoh agama dan masyarakat. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA