Ini Kasus Menonjol di 2022 Ditangani PN Kuala Kurun

KUALA KURUN, inikalteng.com – Sejak Januari hingga Agustus tahun 2022, Pengadilan Negeri Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas telah menangani 74 berkas perkara pidana, dan yang paling menonjol adalah kasus narkotika.

Sedangkan sisanya berkas perkara pencurian, penipuan/penggelapan, asusila/perlindungan anak, kehutanan, sajam/senpi, pembunuhan, pencurian, ite, pengrusakan lingkungan, pengancaman, KDRT, penganiayaan, dan lalu lintas.

“Sesuai jumlah berkas perkara pidana yang masuk pada kami di PN Kuala Kurun pada tahun 2022 ini mengalami peningkatan, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya,” jelas Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah di ruang kerjanya, kemarin.

Baca Juga :  Pj Bupati Gumas Resmikan Pabrik Crude Palm Oil BAP di Tewai Baru

Lebih lanjut dijelaskan Bukti, perkara kasus narkotika sebanyak 25 berkas, penipuan/penggelapan 4 berkas, penganiayaan 5 berkas, asusila/perlindungan anak 4 berkas, sajam/senpi 5 berkas, dan penadahan 1 berkas.

Lalu perkara kasus ITE 1 berkas, kehutanan 1 berkas, pengrusakan lingkungan 1 berkas, pengancaman 3 berkas, KDRT 1 berkas, pembunuhan (korban meninggal) 2 berkas, pencurian 20 berkas, dan kasus lalu lintas 1 berkas.

Baca Juga :  Demi Anugerah ASN, Pemprov Usulkan Beberapa Jabatan

Pada bagian lain, Ketua PN Kuala Kurun yang akrab disapa Firman menambahkan, selain menangani berkas perkara tindak pidana, pihaknya juga menangani perkara perdata sebanyak 18 berkas. Di tahun 2022 ini, yang mendominasi adalah perkara perceraian. Selanjutnya perkara perbuatan melawan hukum, dan ganti rugi.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok Kim Diharapkan Bisa Segera P21

Kasus perdata ini naik dari tahun lalu. Pada tahun 2022 ini, berkas perdata yang belum putus sebanyak 5 perkara. Sementara masih upaya hukum 1 berkas, dan selebihnya sudah menerima putusan.

Dari beberapa kasus perkara ini, PN Kuala Kurun juga menangani permohonan perkara sebanyak 6 berkas, yakni perkara dispensasi nikah dan pengangkatan wali bagi anak, hingga perkara pengampuan bagi anak yang sudah dewasa.(hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA