NANGA BULIK – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lamandau, Charles Rakam Mamut menegaskan, keterbukaan dan pelibatan masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan pelaksanaan pembangunan di desa. Khususnya, setiap program yang dilaksanakan Kepala Desa dan Aparat Pemerintah Desa.
“Apalagi program yang dilaksanakan itu, langsung menyentuh hajat hidup masyarakat desa,” sebut Charles didampingi Kadis PMD setempat Muriadi, di hadapan ratusan Aparatur Desa se-Kabupaten Lamandau, pada kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah di Nanga Bulik, belum lama tadi.
Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat mempermudah perangkat desa dalam mengelola dana yang telah diterima.
Pasalnya, melalui pengelolaan dana desa secara baik, yang dapat dipertanggungjawabkan secara efektif, efisien, mengedepankan transparansi, serta partisipasi masyarakat, maka kepala desa dapat lebih mudah mendorong percepatan pembangunan di desa yang dipimpinnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lamandau, Muriadi menambahkan, kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mempermudah kepala desa dalam proses pencatatan aset dan dana desa.
Selain itu, juga mempermudah dalam mengelola beberapa anggaran lainnya, seperti bantuan dari APBD baik itu provinsi maupun kabupaten, sumbangan dari pihak ketiga, dan lain sebagainya.
“Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang sistem keuangan desa, dapat memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman tentang sistem pengelolaan keuangan desa. Muaranya, untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya. (red)
Komentar