KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat telah memberlakukan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai lebih sederhana.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita ketahui bersama bahwa PBG ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan,” ujar Kepala Dinas PU Gumas Baryen saat di konfirmasi di Aula Hotel Zefanya, Rabu (27/7/2022).
Baryen melanjutkan, pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama pelayanan PBG. PBG ini menjadi salah satu regulasi dengan salah satu indikator penentu yang disasar untuk dibenahi dalam UU Cipta Kerja.
Selain itu, menurut Baryen, proses penyelenggaraan PBG melalui sistem elektronik berbasis web akan dikembangkan dalam bentuk Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sistem ini disebutkan dia bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dan kepastian hukum lebih jelas dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sehingga dapat mendukung peningkatan ekonomi dan investasi, ungkapnya.
Baryen juga menambahkan, dari sistem inimproses pelayanan PBG dapat dilaksanakan secara umum, mudah dan informatif bagi masyarakat. Karena berbagai informasi, persyaratan, standar dan ketentuan dokumen perizinan akan tercantum di dalamnya.
“Masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya. Karena informasi proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan, tutup dia. (hy/red4)