MURUNG RAYA – Pemkab Murung Raya (Mura), menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Rakor Karhutla).
Dipimpin langsung Bupati Mura Perdie M Yoseph, Rakor yang digelar merupakan bentuk kesiapsiagaan Pemkab Mura beserta jajarannya untuk langkah pencegahan Karthula yang biasanya kerap terjadi menjelang musim kemarau, Selasa (22/9/2020).
Dalam Laporannya, Kepala BPBD Mura Kariadi, menyampaikan, pemantauan titik panas BMKG berdasarkan satelit Terra-Aqua-Noaa20-NSPP sejak awal September 2020 hingga saat ini, di wilayah Mura terdapat 757 titik panas, yakni Kecamatan Tanah Siang sebanyak 196, Kecamatan Laung Tuhup 178, Kecamatan Murung 101, Kecamatan Barito Tuhup Raya 75, dan di Kecamatan Permata Intan sebanyak 48 titik panas.
Sementara itu, Camat Laung Tuhup (Latup) Supriadi Usup melaporkan, tidak dapat disangkal bahwa saat ini ada masyarakat yang berladang dengan cara membakar, sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukan secara turun menurun.
“Ketika kami melawati jalan dari Muara Laung tadi, di pinggir jalan ada aktivitas masyarakat yang membakar lahan. Namun luasnnya tidak sampai satu hektar dan di pantau Brigade Karhutla,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakapolres Kompol Wawan Hariananda, mengharapkan perhatian semua pihak mengingat di wilayah Mura telah terdeteksi titik panas lebih dari 700 titik. Apabila terus ada peningkatan titik panas, maka seakan semua pihak di Mura tidak melakukan upaya pencegahan.
“Itulah sebabnya kita harus lebih solid dalam pengendalian Karhutla di Mura. Kemudian kegiatan masyarakat yang membakar lahan untuk berladang, tidak sampai berhadapan dengan hukum. Tentunya kami mewanti-wanti, agar semua pihak menyosialisasikan peraturan terkait dengan pengendalian kebakaran lahan kepada masyarakat,” tukasnya.
Selanjutnya Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D Silam, mengharapkan agar kasus yang menimpa salah satu warga desa Juking Pajang tidak terulang lagi. Kiranya pemerintah dapat memberikan solusi yang bijak terkait dengan masyarakat yang akan membuka lahannya.
Di kesempatan tersebut Wakil Bupati Mura Rejikinoor, juga memberikan tanggapan bahwa berladang dengan membakar lahan sudah terbiasa dilakukan masyarakat. Yang terpenting jangan sampai berdampak yang kurang baik terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem. “Kalau sudah merusak ekosistem dan kesehatan akan berhadapan dengan hukum, karena melanggar Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Mengakhiri Rakor, Bupati Mura Perdie M Yoseph memerintahkan kepada Kepala BPBD dan Kepala Dinas Kominfo SP agar gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lewat spanduk, media sosial, media cetak maupun daring, agar masyarakat tahu dampak negatif akibat membakar lahan maupun hutan.
“Melalui media sosial, daring, cetak, Radio Smura, televisi, spanduk, baliho, dan yang lainnya kita mulai gencar melakukannya. Kita imbau kepada semua masyarakat, agar bisa memahami dampak negatif dari kebakaran lahan itu, baik dari segi kesehatan dan ekonominya,” tutup Perdie M Yoseph. (ist/Diskominfo SP Mura)
Komentar