KUALA KURUN, inikalteng.com – Kedudukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sangat penting untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan dari berbagai produk sesuai amanat Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya berpesan agar TPAKD dapat mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif dalam pembangunan ekonomi daerah dan mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor usaha,” kata Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing di Kantor Bupati Gumas, Rabu (23/3/2022).
Menurut Efrensia, tujuan dikukuhkannya TPAKD ini untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kerakyatan dalam menggali potensi-potensi daerah yang dimiliki, sebagai wujud pemulihan ekonomi kerakyatan.
Efrensia memaparkan, Kabupaten Gumas dalam pertumbuhan pembangunan dibidang ekonomi sejak tahun 2016 sebesar 7,00 persen. Tahun 2017 sebesar 6,63 persen, 2018 sebesar 6,87 persen, 2019 sebesar 7,21 persen, dan Tahun 2020 sebesar 3,36 persen.
Selain itu dilanjutkan Efrensia, di tahun 2023 telah digambarkan laju pertumbuhan ekonomi 6,09 persen, tingkat kemiskinan 4 persen, pengangguran terbuka 2,12 persen, indeks gini 0,25 persen, indeks IPM paling sedikit 71,70 persen, dan angka stunting diturunkan tidak lebih 16,01 persen.
“Sedangkan untuk pendanaan RKPD tahun 2023 sesuai proyeksi perubahan RPJMD adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Dan menurut analisa TPAKD proyeksi 2023 sebesar Rp 1,08 triliun. Analisa tersebut berdasarkan kondisi tahun 2020 hingga 2022 yang pendanaannya tidak begitu menggembirakan,” sebutnya.
Diakui Efrensia, dengan terbentuknya TPAKD Kabupaten Gumas dapat meningkatkan perekonomian daerah, terlebih memberikan masukan maupun rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Gumas.
“Kami berharap tim ini akan bekerja dengan baik dan profesional, sesuai dengan program kerja dan berjuang bersama untuk Gunung Mas Sejahtera Bermartabat,” tutup Wabup Gumas. (hy/red4)
Komentar