BUNTOK, inikalteng.com – Mulai hari ini, 13 Juni 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Patuh 2022. Kegiatan yang dijadwalkan berakhir pada 26 Juni 2022 ini, di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diawali dengan Gelar Pasukan Operasi Patuh Telabang 2022 bertempat di halaman Mako Polres Lama, Jalan Tugu Buntok, Senin (13/6/2022).
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK saat ditemui wartawan usai memimpin apel, berpesan bahwa tertib berlalu lintas adalah untuk menyelamatkan anak bangsa, karena keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama.
“Kita patut berjuang bersama membantu menangani permasalahan kecelakaan lalu lintas dengan cara berkontribusi apa yang dapat kita berikan untuk mengurangi jumlah maupun tingkat fatalitasnya,” kata Yusfandi Usman.
Mengutip sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa di Indonesia setiap hari terdapat 81 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di jalan. Berdasarkan data Korlantas Polri terjadi sekitar 103.000 kejadian laka lantas pada tahun 2021 dan 46 persennya melibatkan kaum milenial atau usia produktif antara 15-39 tahun. Nerdasarkan data IMRS di Kalimantan Tengah tahun 2022 telah terjadi laka lantas dengan jumlah 353 kasus, meninggal dunia 130 orang, dan luka 427 orang, dengan kerugian materil Rp1 miliar.
“Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,” terang Kapolres Barsel.
Yusfandi Usman juga menegaskan, dalam Operasi Patuh tahun ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan lalu lintas, menjaga kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, dan dapat menekan fatalitas jumlah laka lantas di wilayah hukum setempat.
“Dalam Operasi Patuh Telabang 2022 Polres Barsel akan melaksanakan penindakan kepada tujuh pelanggar prioritas yaitu pengendara menggunakan ponsel, pengemudi ranmor di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengemudi ranmor yang ugal-ugalan,” papar Yusfandi Usman. (hly/red1)
Komentar