KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak tahun 2022 di ruang komisi I DPRD Kapuas, Senin (9/5/2022).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin diikuti sejumlah anggota dewan lainnya, juga dihadiri Asisten I Setda Kapuas selaku ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ilham Anwar dan Kepala DPMD Kapuas Yanmarto.
“Terkait Pilkades, jadi sesuai disampaikan Banmus terkait adanya pengaduan masyarakat baik di daerah pasang surut dan non pasang surut yang termasuk 155 desa ikuti pilkades serentak,” kata Lawin kepada wartawan.
Dijelaskannya, dari aduan tersebut disitu ada beberapa hal yang dipertanyakan dari pihaknya. Pertama terkait dengan isu yang berkembang pendaftaran paslon Pilkades dikenakan biaya oleh panitia.
“Lalu juga terkait dengan panitia pilkades, dan ketiga terkait surat persetujuan tokoh masyarakat. Itulah menjadi beberapa pertanyaan yang kami sampaikan lewat komisi satu,” ucapnya.
Dari pembahasan itu menurut Lawin didapat kesimpulan yang telah disampaikan tim ketua panitia kabupaten dan Kepala DPMD adalah ditegaskan tidak dikenakan biaya dan tetap ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau surat keputusan tokoh itu adalah hasil dari rapat di tingkat desa. Artinya tokoh masyarakat yang ditokohkan,” tuturnya. (sri/red4)