SAMPIT, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menerima Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kotim Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut.
RAPBD itu diserahkan Bupati Kotim kepada Ketua DPRD setempat melalui Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kotim di Sampit, Senin (4/10/2021).
Dalam pidatonya, Bupati Kotim Halikinnor memaparkan RAPBD 2022 berisi pendapatan sebesar Rp1.472.671.934.600, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp247.214.693.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.150.352.832.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp75.104.409.600.
“Untuk belanja sebesar Rp1.472.671.934.600, surplus/defisit anggaran sebesar Rp0, dan perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.015.000.000. Sementara untuk perkiraan pengeluaran pembiyaan sebesar Rp14.015.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp0,” katanya.
Terkait dengan struktur anggaran ini, jelas Halikinnor, disampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan khususnya dari DAK, akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBN TA 2022, atau informasi resmi mengenai alokasi DAK TA 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
“Apabila nanti pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkiat dengan DAK, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” jelasnya.
Diungkapkan pula bahwa Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD TA 2022 diminta tepat waktu paling lambat tanggal 30 November 2021.
“Untuk itu, kita berharap dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, dapat kita selesaikan sesuai jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Halikinnor.(ya)