Ini Sanksinya Bila Perusahaan Tak Bayar THR

SAMPIT, inikalteng.com – Jika ada perusahaan yang tidak atau bahkan sengaja melalaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, maka harus siap-siap menerima sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR, akan dikenai sanksi administratif.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini di Sampit, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :  Iceu Purnamasari : Peran Pemilih Pemula akan Tentukan Pilkada 2024

“THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” ujar Khozaini.

Dikatakan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan nagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Perusahaan Diingatkan Jangan Sampai Buka Lahan Baru. Ini Penyebabnya

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka diminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim untik melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR. Sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya membayar THR. Sosialisasi itu dapat dilakukan melalui offline maupun secara online.

Dalam hal ini, disarankan kepada pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Baca Juga :  Fauzi Rahman Sebut 40 Perusahaan Aktif Salurkan Bantuan

Menurut Khozaini, perlu adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pengaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

“Oleh sebab itu, kepada masyarakat jangan ragu dan takut melaporkan hal tersebut kepada pihak instansi terkait dengan melengkapi semua data-data penunjangnya,” harap Khozaini. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA