SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menilai perlu adanya pendampingan dari pihak puskesmas terhadap pasien yang dirujuk ke RSUD dr Murjani Sampit, khususnya terkait pendaftaran untuk mendapatkan perawatan. Pasalnya, masih banyak pasien yang kurang paham dengan sistem yang dibuat oleh rumah sakit tersebut. Terlebihnya untuk pasien yang sakitnya parah dan perlu penanganan cepat, sehingga tidak harus menunggu berjam-jam untuk memdapatkan penanganan.
“Puskesmas yang merujuk pasien ke rumah sakit paling tidak melakukan pendampingan untuk pendaftaran. Jangan sampai warga yang sudah berangkat dari jauh tapi karena tidak mengerti sistem pendaftaran, akhirnya tidak terlayani,” kata Riskon usai melakukan sidak ke RSUD dr Murjani Sampit, Selasa (29/10/2024).
Diketahui l, Komisi III selaku mitra kerja rumah sakit tersebut sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr Murjani Sampit, dan masalah pendaftaran pasien ini salah satu yang menjadi sorotan pihaknya karena terlalu banyaknya keluhan masyarakat
Beberapa waktu lalu sempat viral unggahan salah seorang warga yang mengaku telah melakukan pendaftaran online, namun kemudian namanya dihapus karena tidak kebagian kuota layanan. Hal itu diduga terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem pendaftaran pasien yang kini diterapkan pada rumah sakit satu-satunya di Kota Sampit tersebut.
Maka dari itu Riskon yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) merasa perlu adanya pendampingan dari pihak berwenang, khususnya bagi pasien yang dirujuk oleh Puskesmas. Sebab, tidak semua masyarakat paham terhadap perkembangan teknologi dan jangan sampai hal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi hak dasar setiap orang.
“Makanya, memang perlu ada edukasi kepada masing-masing Puskesmas yang ada di kecamatan terkait hal ini. Karena jika terus dibiarkan berlarut-larut, daerah sendiri yang rugi,” kata Riskon.
Penulis : Emi
Editor : Ardi