Ini Sikap UPR Terhadap Korban Pelecehan Seksual

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menanggapi pertanyaan yang berkembang di masyarakat, mengenai sejauh mana dukungan dan perlindungan Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap korban pelecehan seksual, berikut pernyataan dari kampus tertua dan terbesar di Kalteng ini.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya, UPR, Despriawan Imanuel, kepada awak media, Kamis (2/2/2023), menjelaskan, kewajiban UPR dalam memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan UPR, telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Selain itu ada juga yang menjadi dasar kami, yaitu Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. Dukungan dan perlindungan korban tersebut diimplementasikan melalui penanganan dengan mengacu pada rumusan norma Pasal 10 Permendikbudristek PPKS,” ujarnya.

Disebutkan dalam Permendikburistek tersebut, bahwa Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual melalui, yakni pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Sebabnya untuk melaksanakan penanganan korban kekerasan seksual, UPR telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bersifat Adhoc. Satgas Adhoc PPKS UPR, dibentuk karena pada saat terjadinya kekerasan seksual di UPR belum terbentuk.

“Berdasarkan amanat Permendikbudristek PPKS, manakala belum terbentuk Satgas PPKS secara permanen, maka Perguruan Tinggi dapat membentuk Satgas Adhoc PPKS. Dengan adanya Satgas Adhoc PPKS ini, UPR telah melakukan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual. Kegiatan pendampingan dan perlindungan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti DP3APPKB Kalteng, Advokad, dan Aparat Penegak Hukum, sehingga sejak korban melakukan pelaporan sudah didampingi dan korban dititipkan di rumah aman,” sebutnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Wisuda Periode Desember 2019 Mulai Dibuka

Despriawan, menambahkan, UPR juga memberikan perlindungan korban melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dengan menjamin keberlanjutan studi korban. Dengan begitu, korban dalam melaksanakan perkuliahan difasilitasi melalui perkuliahan secara daring.

Di sisi lain dalam melaksanakan dukungan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, UPR melalui Satgas Adhoc PPKS telah melakukan pemenuhan kewajiban korban dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, serta konsisten dan jaminan ketidakberulangan.

“Kalau mengenai tindakan yang telah diberikan kepada pelaku, sebagaimana amanat rumusan norma Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual, melalui salah satunya pengenaan sanksi administratif. Maka Satgas Adhoc PPKS sejak awal melakukan pemeriksaan, telah mengusulkan kepada Rektor UPR untuk dilakukan pemberhentian sementara (nonaktif) terhadap pelaku atau terlapor dari berbagai kegiatan akademik di lingkungan UPR, baik dalam bentuk pelibatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bahkan, usulan Satgas Adhoc PPKS telah ditindaklanjuti Rektor UPR melalui penerbitan SK Rektor terkait pembehentian sementara yang bersangkutan, guna mencegah keberulangan perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Berkat Kepedulian Terhadap Masyarakat, Pemprov Kalteng Raih Penghargaan UHC

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Akhir Satgas Adhoc PPKS UPR, yang dilakukan bersama-sama dengan tim Irjen dari Kemendikbudristek, telah merekomendasikan pelaku atau terlapor, karena kesalahan dan perbuatannya untuk dikenakan sanksi administartif berdasarkan ketentuan sanksi yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.

Sanksi aministratif tersebut, disetujui terlebih dahulu oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai rekomendasi dari Satgas yang bersifat proposional dan berkeadilan, serta tidak mengenyampingkan peraturan lainnya. Setelah sanksi disetujui, UPR akan mengusulkan dan bersurat kepada Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti usulan rektor terkait pengusulan penjatuhan sanksi administratif.

“Artinya bahwa dalam rangka tindak lanjut usulan rektor tersebut, implementasi proses penjatuhkan sanksi final nantinya akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kemendikbudristek. Kemudian dengan adanya perkembangan yang terjadi, yaitu tetap dilanjutkannya kasus ini oleh pihak Kepolisian walapun korban tidak melanjutkan, pihak UPR tidak akan memberikan komentar terkait penanganan kasus di ranah penegakan hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, masing-masing institusi bekerja sesuai dengan kompetensinya. Kepolisian tentu bekerja sesuai dengan kewenangannya, dengan melakukan proses hukum terhadap setiap kasus yang dilaporkan atau diadukan korban. Demikian pula UPR, sudah melaksanakan kewajiban melalui penegakan sanksi administarif terhadap pelaku atau terlapor kepada Kemendikbudristek.

“Persoalan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum, itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian yang tidak dapat dintervensi pihak manapun. Artinya, bahwa pihak universitas mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum,” tukasnya.

Baca Juga :  Dishub Kalteng Laksanakan Rapat Forum LLAJ

Sementara terkait ada dugaan UPR kurang respek atau mendukung penyelesaian masalah ini, UPR tidak bisa membatasi masyarakat atau beberapa pihak-pihak yang berasumsi demikian. Justru UPR menganggap dugaan masyarakat dan beberapa pihak tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap UPR dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan UPR.

Lebih lanjut, Despriawan, menuturkan, walaupun UPR selama ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus kekerasan seksual, tetapi UPR tetap berproses. Terbukti UPR sejak kasus itu mulai viral, telah membentuk Satgas Adhoc PPKS guna melakukan penanganan, baik terhadap korban dan pelaku. Bahkan Rektor selaku pimpinan tertinggi di UPR, telah mengusulkan kepada Kemendikbudristek terkait sanski administraif bagi pelaku sebagaimana rekomendasi Satgas Adhoc PPKS.

“Kita juga patut bersyukur, bahwa saat ini UPR telah berhasil membentuk secara permanen Satgas Adhoc PPKS UPR, sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Satgas PPKS UPR ini merupakan bagian dari Perguruan Tinggi, yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,” sambungnya.

Adapun keanggotaan Satgas Adhoc PPKS UPR, terdiri atas unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa di lingkungan UPR. Saat ini, Satgas PPKS UPR telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan kegiatan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UPR. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA