Ini Strategi dan Upaya Pencegahan Covid-19 di Kapuas

KUALA KAPUAS – Strategi dan pencegahan penyebaran Covid-19 dibahas pada rapat koordinasi (rakor) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Tim Satgas Covid-19.

Rakor ini dipimpin Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, Sekretaris Daerah (Sekda) Septedy, serta dihadiri unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Kapuas, bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Jumat (8/1/2021) siang.

Strategi dan upaya pencegahan yang dibahas, di antaranya edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat berupa 4M, operasi yustisi secara rutin oleh tim-tim terpadu, penghentian sementara izin kegiatan resepsi atau pesta pernikahan dan pengumpulan orang banyak.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Ajak Bersama Antisipasi Karhutla

Kemudian, panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, pembatasan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, dan treatment), serta meningkatkan pelayanan NSD dan kapasitas RSUD maupun Puskesmas.

“Saat ini perlu dilakukan edukasi secara intens kepada masyarakat supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tegas Ben.

Baca Juga :  Pembangunan 2023 Harus Tetap Prioritaskan Infrastruktur

Ditambahkannya, dalam mengatasi pandemi ini, peran bidang-bidang dalam struktur satgas terutama bidang perubahan perilaku dan bidang pendisiplinan serta penegakan hukum, perlu lebih ditingkatkan. Hal ini guna pengawasan pelaksanaan aktivitas masyarakat, penghentian sementara izin resepsi atau pesta pernikahan dan pengumpulan orang banyak. Semua itu harus tetap dilanjutkan sampai kasus Covid-19 terkendali.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, memberikan saran tindak lanjut agar meningkatkan edukasi dan penyuluhan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, dengan cara merangkul tokoh agama dan tokoh masyarakat, mempercepat proses Perbub 46 Tahun 2020 untuk menjadi Peraturan Derah serta menyelesaikan perbedaan pandang Perbub tatanan kehidupan normal baru dengan provinsi.

Baca Juga :  Saiful : Memahami Agama Jalan Menjaga Kerukunan Beragama

”Mendukung program pemerintah pusat untuk pelaksanaan vaksiniasi Covid-19 dengan mempersiapkan sarana prasarana penyimpanan vaksin, pendistribusian, penyiapan tenaga medis, dan pelaksanaan vaksinasi,” tutur Sinaga.

Dalam rakor ini juga dibahas mengenai permasalahan atau kendala seperti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, sanksi denda pada Perbub 46 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehetan dalam rangka Pencegahan Covid-19. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA