Ini Tanggapan Ririen Binti atas Pernyataan Wilson Lalengke

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pernyataan Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), khususnya PWI Jembrana, Bali, menuai reaksi keras dari Sadagori Henoch Binti atau yang kerap disapa Ririen Binti.

Kepada awak media di Palangka Raya, Minggu (16/7/2023), salah seorang wartawan senior di PWI Kalteng ini mengungkapkan, lima bulan menjalani masa hukuman penjara di Rutan Kelas I Bandar Lampung terkait kasus tindak pidana perusakan, tidak membawa Wilson Lalengke menjadi lebih baik, justru tetap merasa paling benar dan paling pintar.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Kalteng ini mengatakan, sangat tidak elok orang yang mengaku tokoh pers yakni Wilson Lalengke menyerang PWI secara organisasi, dengan mengindikasikan adanya korupsi, kolusi, serta nepotisme. Utamanya terkait beredarnya surat undangan pelantikan Pengurus PWI Jembrana dengan kop surat beralamat di Kompleks Pemkab setempat ke sejumlah pejabat dan lembaga di lingkungan Kabupaten Jembrana, sebagaimana dikutip dari berita media daring kabarSBI, pada 16 Juli 2023, dengan judul Kantor Bupati Jembrana Dijadikan Sekretariat PWI, Wilson Lalengke: memalukan!.

Baca Juga :  Masyarakat Katingan Diimbau Jangan Panik dan Tetap Waspada

“Saya mengingatkan Wilson, jangan akibat mulut badan binasa, dan jangan sampai masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya. PWI adalah organisasi wartawan tertua di Indonesia, dan sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan pihak manapun untuk kemajuan Bangsa, bukan untuk menghujat sesama organisasi wartawan,” tegas Kepala Biro Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalteng ini.

Menurutnya, apabila benar PWI Jembrana berkantor di lingkungan Kantor Bupati Jembrana, juga tidak ada yang salah. Karena dengan tegas Peraturan Dasar PWI Pasal 4, Ayat 2b mengatakan, PWI bisa menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Hati-hati saat Menggunakan E-wallet

Kemudian pada Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 18, Ayat 1d, menegaskan bahwa PWI bisa menjalin dan menggalang hubungan kerja sama dengan pimpinan media, unsur pemerintah, dan masyarakat.

“Apabila benar PWI Jembrana berkantor di lingkungan Kantor Bupati setempat, tidak ada aturan hukum, sosial, dan aturan organisasi, bahkan etika yang dilanggar. Walaupun PWI Jembrana bekerja sama dengan Pemkab setempat, wartawan yang tergabung di PWI tetap independen dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap siapapun dengan bebas, tanpa ada tekanan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pernyataan Wilson Lalengke isinya hanya opini yang menyesatkan dan cenderung ada unsur penghinaan. Hal itu membuktikan dirinya masih belum mampu mengendalikan diri untuk melihat sesuatu dengan akal sehat dan kepala dingin.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Lantik 116 Kepsek

“Saya ingatkan kepada Wilson Lalengke, untuk menata kehidupan sebagai Jurnalis dengan lebih baik, dan jangan saling menyerang sesama insan pers. Tetapi membuka diri untuk mengakui kelebihan orang lain dan menyadari kekurangan diri masing-masing, sehingga kehidupan bisa berjalan dengan damai,” tutup Ririen Binti.

Seperti diberitakan di berbagai media, Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, pada 12 Maret 2022 yang lalu diringkus Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, karena membuat keonaran di Polres Lampung dan merusak papan bunga.

Dalam persidangan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Sukadana, Wilson Lalengke divonis dengan hukuman penjara selama sembilan bulan, dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Bandar Lampung. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA