Ini Target Pajak Sarang Burung Walet di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pajak sarang di Kota Palangka Raya ditarget mencapai Rp500 juta pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban.

Apabila dibandikan tahun 2020, tambah Aratuni, target pajak sarang wallet lebih terus meningkat pada tahun 2021. Tahun 2020 hanya Rp120 juta.

Baca Juga :  Sahdin Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

“Realisasi PAD sarang walet pada tahun lalu sebesar Rp120 juta mampu terlampaui. Dalam arti mencapai target 100 persen lebih,” kata, Senin (3/5/2021).

Adapun terkait capaian realisasi PAD sarang walet yang dipatok pada angka Rp500 juta, maka sampai saat ini sudah mencapai kisaran 40 persen lebih.

Baca Juga :  Fairid Naparin Mengaku Tidak Bosan Ingatkan Masyarakat Pakai Masker

“Kami tetap optimis realisasi target itu bisa tercapai,” ujar Aratuni.

Berdasarkan data, tambah Aratuni, di Palangka Raya tercatat ada 400 unit sarang walet yang sudah memiliki NPWP atau wajib pajak dari 700 unit sarang wallet. Jadi sarang walet yang belum memiliki NPWP ada sebanyak 300 unit.

Baca Juga :  Jajaran ASN Pemko Palangka Raya Gelar Apel Gabungan

“Melihat banyaknya sarang walet di Kota Palangka Raya ini, tidak menutup kemungkinan di tahun depan (2022) bisa saja kami menargetkan lebih tinggi hingga mencapai Rp750 juta,”sebutnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA