KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian RI telah menetapkan operasi zebra 14 hari kelender, yakni sejak 3 hingga 16 Oktober 2022 untuk seluruh Polda di Indonesia. Seperti halnya, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menggelar apel pasukan operasi zebra Telabang 2022 yang menjadi tujuan sasaran.
“Kita ketahui tak sedikit masyarakat yang bertanya soal aparat kepolisian sering menggelar razia. Atas pertanyaan itu, bahwa dengan digelarnya operasi zebra Telabang 2022 ini pasti ada tujuannya,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah usai apel gelar pasukan di Mapolres, Senin (3/10/2022).
Dari tujuan ini, diakui Irwansah, operasi zebra telabang 2022 adalah untuk keamanan, kelancaran, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas demi kenyamanan bersama masyarakat agar tingkat fatalitas korban laka lantas bisa turun.
Operasi ini lanjut dia sesuai UU nomor : 22 tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan. Operasi zebra Telabang 2022 ini di gelar selama 14 hari dengan sasaran prioritas penindakan pelanggaran bagi pengendara yang menggunakan ponsel, helm, dan kelengkapan lainnya.
Kapolres Gumas berharap kepada masyarakat setempat agar meningkatkan tertib berlalu lintas guna menekan fatalitas angka kecelakaan di jalan raya, pihaknya juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi secara humanis kepada para pengguna jalan.
Sementara itu, Kepala satuan lalulintas (Kasatlantas) Polres Gumas AKP Azmi Halim Permana mengemukakan, operasi zebra ini sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Dijelaskan Azmi, operasi digelar jika ada dua kondisi sesuai dengan peraturan pada pasal 9 huruf a bahwa pemeriksaan kendaraan bisa dilakukan aparat kepolisian ketika angka pelanggaran dan kecelakaan lalin di jalan cenderung meningkat.
Kemudian di huruf b disebutkan alasan kedua apabila angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat. Dalam kegiatan ini petugas akan mengedepankan edukasi dan peringatan. Meski, untuk tindakan yang jelas melanggar tetap akan dikenai sanksi tilang. (hy/red4)
Komentar