Iptu Arie Indra Susilo : Karhutla Menyengsarakan Masyarakat

KASONGAN, inikalteng.com – Kabupaten Katingan pernah melewati masa-masa kelam akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015 lalu. Kabut asap tebal mengepung udara Bumi Penyang Hinje Simpei. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan, pendidikan hingga transportasi.

Berkaca dari situasi itu, Polres Katingan beserta jajaran melakukan upaya pencegahan dini agar tidak kejadian serupa tidak terulang kembali. Personil dikerahkan ke lapangan langsung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca Juga :  17 Raperda Bakal Dibahas Selama 2020

Salah satunya sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan yang digiatkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Manduing Taheta Brigpol Brension Rio. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo menegaskan, tidak ada kelonggaran bagi siapa saja untuk membakar hutan dan lahan.

Baca Juga :  Bupati Lantik 25 Kades di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya

“Karhutla sangat merusak lingkungan alam, menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), masyarakat harus diberikan pemahaman dengan humanis agar tidak melakukan pembakaran lahan,” tegas Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo via seluler, kemarin.

Dijelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di wilayah hukum setempat. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah, baik di tingkat desa hingga kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Baca Juga :  Supian Optimistis PKB Katingan Bakal Raih Enam Kursi

“Sosialisasi bertujuan utama memberikan edukasi dini kepada para masyarakat. Agar masyarakat dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan. Bahkan ada sanksi hukum bagi para pelaku,” demikian Kapolsek. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA