Istri Selingkuh, Suami Mengadu ke DPRD

SAMPIT, inikalteng.com – Mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain, tentu membuat seorang suami berinisial R sangat kecewa. Sehingga karyawan swasta di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu mengadukan perbuatan istrinya berinisial N ke beberapa pihak.

N sendiri bekerja di sebuah rumah sakit di Sampit. Ia diduga mempunyai hubungan gelap dengan M yang merupakan rekannya sekantor. Hubungan mereka terbongkar lantaran istri sah M mengadu kepada R bahwa istri R diduga berselingkuh dengan M.

Setelah menerima pengaduan itu, R pun tak mau tinggal diam. Dia langsung mengadu ke pihak rumah sakit tempat kedua pasangan selingkuh itu bekerja. Di hari yang sama R juga mengadukan dugaan perselingkuhan istrinya ke Pemkab Kotim, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah setempat, supaya bisa ditindaklanjuti. Tidak puas dengan hal itu, R juga mengadu ke lembaga DPRD Kotim pada Selasa (15/8/2023). Harapannya, DPRD Kotim bisa mengawal permasalahannya hingga mendapatkan keadilan, supaya sang istri dan yang diduga selingkuhannya sadar akan perbuatan mereka yang tidak benar.

Baca Juga :  25 Anggota DPRD Gumas Dilantik, Binartha Harap Terus Bersinergi

“Saya sudah melapor di beberapa dinas, dan selanjutnya akan membawa kasus ini ke Inspektorat hingga Polres Kotim,” ujar R.

Dikatakan, sebenarnya dugaan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak tahun 2014. Namun ketika dirinya mempertanyakan hal kepada istrinya, sempat terjadi cekcok, tapi kemudian berdamai. Karena masih memikirkan tiga anak mereka yang harus diperhatikan dan butuh kasih sayang kedua orangtuanya.

Baca Juga :  MRPTNI Sepakati Insentif WFH dan Pembelajaran Daring

“Saya sudah mengantongi pengakuan kedua belah pihak bahwa keduanya memang mempunyai hubungan gelap. Maka dari itu, saya hanya minta keadilan buat saya dan keluarga saya. Karena pria itu (M) sudah menghancurkan rumah tangga saya,” tukas R.

Sementara di tempat terpisah, anggota DPRD Kotim M Abadi dan Hendra Sia menyambut baik atas laporan yang dilayangkan R ke lembaga DPRD Kotim. Menurut Abadi, memang kasus itu adalah permasalahan rumah tangga antara suami dan istri, namun karena yang bersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tidak pantas melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma susila dan Undang-Undang tentang Perkawinan, serta melanggar kode etik seorang PNS.

Baca Juga :  Bupati Gumas Resmikan IPA Kurun Berkapasitas 25 Liter Perdetik

“Kami minta Pemkab Kotim terutama Inspektorat, nantinya bisa menyikapi kasus ini secara serius. Tegakkan aturan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Abadi. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA