PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Setelah berkas perkara dugaan tipikor yang menjerat mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Ary Eghani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Jaksa dari KPK RI berencana akan membawa kedua tersangka tersebut ke Palangka Raya dalam minggu ini.
Yang mana tujuan kedua tersangka ini direncanakan akan dilakukan pemindahan penahanan di Rutan Palangka Raya dan Lapas Perempuan. Namun hal itu masih menunggu tindaklanjutnya seperti apa, karena keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Ya rencananya akan kita bawa keduanya ke Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. Yang mana pak Ben Brahim S Bahat akan ditahan di Rutan Palangka Raya dan Ary Eghani di Lapas Perempuan, ” Ucap Jaksa KPK RI, Zaenurofiq, Kamis (10/8/2023).
Bahkan sebelum ada tanggapan terkait pemindahan kedua tersangka ke Palangka Raya. Beredar kabar, kedua tersangka akan tiba di Palangka Raya, Jumat (11/8/2023).
Sekedar diketahui, kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penitipan gratifikasi dan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kerugian negara mencapai Rp 11 Miliar. (ard/red2)