Jalan Perdesaan Tanggung Jawab Kabupaten Wajib Diperhatikan

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso dengan tega mengatakan selama ini terkait infrastruktur jalan yang berhubungan langsung dengan desa yang mana sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten sudah semestinya wajib diperhatikan pemerintah setempat.

Bahkan Legislator PKB ini juga menjelaskan, selama ini masih banyak infrastruktur di tingkat pedesaan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab kabupaten dinilai terbengkalai tanpa adanya solusi yang tepat, hanya lantaran berberapa kendala di antaranya terbentur dengan kepemilikan lahan HGU perusahaan dan juga kewenangan.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Piala H Agustiar Sabran DPR RI 2022 Open Resmi Dibuka

“Yang jadi masalah, apabila desa hendak memperbaiki maka akan melanggar aturan dan juga bisa terindikasi penyalahgunaan wewenang, di sisi lain juga kesannya juga tidak elok kalau sampai pihak desa atau masyarakat kita di tingkat desa harus bentrok dengan pihak perusahaan hanya lantaran konflik soal jalan, yang tidak terurus,” ungkapnya, Minggu (16/4/2023).

Selain itu dia juga meminta agar pemerintah daerah memberikan solusi terhadap masalah ini agar program pengembangan desa bisa berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran-pelanggaran terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Diminta Gencarkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

“Hal seperti ini harusnya ada jalan keluarnya, dulu kita ketahui wilayah utara sulit berkembang terkait infrastruktur jalan karena status kawasan, atau wilayah Selatan juga sulit karena kendala teknis, nah sekarang jalan desa sulit dikembangkan karena persoalan wewenang, ini juga sangat besar pengaruhnya untuk perkembangan desa kita ke depannya,” timpalnya.

Baca Juga :  Punding Ingatkan Masyarakat Waspadai Perubahan Iklim

Menurutnya, sudah sempat terjadi sejak beberapa tahun lalu dimana ada kasus penyalahgunaan wewenang di salah satu desa di Kotim ini yang dilaporkan hanya lantaran masalah wewenang yang seharusnya jadi tanggung jawab pihak pemerintah kabupaten.

“Sehingga jadinya serba salah, di satu sisi kepala desa pasti mendapat tekanan dari masyarakat, sisi lainnya terbentur dengan wewenang, harapan kita ke depan masalah ini harus ada solusinya,” ucap Bima Santoso. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA