Jangan Asal Ambil Berita Milik Orang Lain

Ada Etika yang Harus Dipatuhi

PALANGKA RAYA – Wartawan hendaknya lebih hati-hati, ketika mengambil berita milik orang lain. Meski sudah ditayangkan melalui media daring (dalam jaringan), karena ada etika yang harus dipatuhi. Etika tersebut, biasanya dicantumkan pada peraturan disclaimer yang dimuat pada media daring. Jika tidak, bersiaplah menghadapi gugatan hak cipta.

“Setiap media daring menyertakan disclaimer. Itu aturan dan etika yang ditetapkan media daring. Ini perlu mendapat perhatian ketika ada pihak yang ingin mengambil naskah atau foto yang ditayangkan,” ungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalteng, HM Harris Sadikin, ketika menjadi narasumber dalam Workshop Jurnalistik Multimedia Center Kalteng di Palangka Raya, Kamis (25/6/2020).

Workshop ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom secara daring, dan diikuti seluruh Diskominfosantik seluruh Kalteng, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, serta instansi vertikal. Narasumber yang dihadirkan adalah Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Diskominfosantik Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Wagub Akui Peran Wartawan Sangat Penting Dalam Memberikan Informasi Akurat

Menurut Harris, sebelum mengambil berita dari media daring, sebaiknya cek kembali disclaimernya. Pahami tatacara dan etika pengambilan berita dari media daring tersebut. Karena memang ada yang tidak diperbolehkan untuk komersil. Biasanya, diperlukan izin dari media yang bersangkutan untuk pengambilan naskah maupun foto.

“Jadi tidak bisa sembarang. Etikanya minta izin, atau mencantumkan sumber berita yang diambil. Jika tidak, nanti bisa dihadapkan pada Undang-Undang Hak Cipta, yang diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber pasal 7. Ada kewajiban menghormati hak cipta. Jadi tidak bisa sembarang ambil,” tegas Harris.

Baca Juga :  Wabup Gumas Hadiri Kick Off Penandatanganan Proyek TA 2024

Biasanya, jelas Harris, ada media yang mengizinkan tanpa syarat. Tapi ada pula media yang mengizinkan pengambilan berita dan foto dengan syarat. Misalnya, disyaratkan untuk bekerja sama atau membayar dengan jumlah tertentu. Lebih amannya, bekerja sama atau mencantumkan sumber berita dan foto yang diambil. Itupun masih ada resiko, jika medianya keberatan.

Sementara, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalteng, Agus Siswadi mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi dalam pemberitaan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Karena kini, banyak kegiatan yang dilaksanakan melalui perangkat daerah. Apabila tidak dipublikasi, informasi itu tidak akan diketahui masyarakat luas.

Baca Juga :  Dewan Minta Disdik Evaluasi Kinerja Guru

“MMC Kalteng merupakan pusat informasi yang dapat diakses publik berisikan berita pemerintahan yang ada di Kalteng,” jelasnya.

Agus Siswadi menuturkan, melalui MMC Kalteng, diharapkan adanya sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik. Jadi, informasi yang disampaikan ke publik memenuhi standar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) demi terwujudnya Kalteng Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).

Selain itu, seluruh kontributor dapat aktif memberitakan kegiatan pada unit kerja masing-masing. Berita yang dipublikasikan wajib memenuhi standar sesuai dengan KEJ, yakni tidak mengandung hoaks atau ujaran kebencian. Kemudian, dapat memberikan saran dan masukan terhadap kegiatan jurnalistik di Pemerintahan Daerah demi terwujudnya Kalteng Berkah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA