SAMPIT – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, meminta kepada intansi penegak hukum, supaya memberantas minuman keras (miras) di kabupaten berjuluk Habaring Hurung tersebut. Jangan sampai diberikan celah buat beredarnya miras.
“Kotim sudah punya Perda terkait miras, dan itu wajib untuk dilaksanakan. Dalam Perda itu ditegskan bahwa di Kotim tidak ada yang boleh menjual miras Golongan B dan Golongan C, terkecuali di dalam hotel bintang 4. Itu berarti, jika ditemukan adanya toko di Kotim yang menjual miras maka harus dikenakan sanksi,” tegas Handoyo.

Berdasarkan Perda tersebut, ungkapnya, pertokoan tidak boleh menjual miras. Bahkan minta izin pun tidak boleh diberikan, kecuali hanya untuk golongan A. “Kalau ditemukan, silahkan saja Satpol PP atau pihak kepolisian menindak tegas. Tidak ada alasan, karena mereka tidak punya izin,” tandasnya.
Menurut Handoyo Perda Miras Beralkohol Nomor 3 Tahun 2017, wajib untuk dilaksanakan, jangan sampai terkesan mandul. Pihaknya sudah membuat payung hukum dalam rangka menekan peredaran miras di Kotim. Tinggal penegakannya saja oleh aparat yang berwenang.
“Selama ini dari informasi yang kami terima, masih marak penjualan miras di Kotim. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Handoyo.(red)