Jangan Beri Celah Buat Miras Beredar di Kotim

SAMPIT – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, meminta kepada intansi penegak hukum, supaya memberantas minuman keras (miras) di kabupaten berjuluk Habaring Hurung tersebut. Jangan sampai diberikan celah buat beredarnya miras.

“Kotim sudah punya Perda terkait miras, dan itu wajib untuk dilaksanakan. Dalam Perda itu ditegskan bahwa di Kotim tidak ada yang boleh menjual miras Golongan B dan Golongan C, terkecuali di dalam hotel bintang 4. Itu berarti, jika ditemukan adanya toko di Kotim yang menjual miras maka harus dikenakan sanksi,” tegas Handoyo.

Baca Juga :  Kawasan Iring Witu Layak Dijadikan Wisata Kuliner

Berdasarkan Perda tersebut, ungkapnya, pertokoan tidak boleh menjual miras. Bahkan minta izin pun tidak boleh diberikan, kecuali hanya untuk golongan A. “Kalau ditemukan, silahkan saja Satpol PP atau pihak kepolisian menindak tegas. Tidak ada alasan, karena mereka tidak punya izin,” tandasnya.

Baca Juga :  Diskominfo Kapuas Terima Kunjungan Diskominfosantik Kalteng

Menurut Handoyo Perda Miras Beralkohol Nomor 3 Tahun 2017, wajib untuk dilaksanakan, jangan sampai terkesan mandul. Pihaknya sudah membuat payung hukum dalam rangka menekan peredaran miras di Kotim. Tinggal penegakannya saja oleh aparat yang berwenang.

Baca Juga :  Ratusan Pegawai Kemenag Mura di Swab Antigen

“Selama ini dari informasi yang kami terima, masih marak penjualan miras di Kotim. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Handoyo.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA