Jangan Coba-coba Palsukan Surat Bebas Covid-19

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mengimbau masyarakat yang ingin masuk ke kota setempat, jangan coba-coba memalsukan surat rapid test bebas Covid-19.

Imbauan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, salah seorang sopir angkutan ternak dari Provinsi Kalimantan Selatan tujuan ingin memasuki ke Kota Palangka Raya, Kalteng, kedapatan membawa Surat Keterangan (Suket)
Covid-19 yang ternyata palsu.

“Bagi yang ingin memasuki Kota Palangka Raya, jangan coba-coba untuk mengelabui petugas. Terutama memalsukan Suket Bebas Covid-19. Itu sudah melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Alman, Senin (8/6/2020).

Baca Juga :  Hasil Verifikasi TPP Hanya Satu Orang Lolos Memenuhi Syarat Menjadi Calon Ketua KONI Kalteng

Ia menjelaskan, terungkapnya seorang sopir angkutan yang kedapatan membawa suket hasil rapid test bebas Covid-19 palsu tersebut, setelah dicek secara seksama oleh personel Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya di Posko Lintas Batas (Libas), Kecamatan Sebangau, akhir pekan lalu.

“Pengawasan bagi mereka yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya sangat ketat. Terutama harus menyertai diri dengan Suket Bebas Covid-19z sebagaimana Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/266/2020,” jelasnya.

Baca Juga :  UPR Wisuda 918 Mahasiswa

Alman menambahkan, tindakan yang diambil oleh petugas pada saat itu, yakni tetap mengedepankan sisi humanis. Yang bersangkutan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya, namun dengan menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi upaya pemalsuan surat dimaksud.

“Bila mengacu peraturan yang berlaku, maka sudah masuk dalam unsur pidana. Jadi apabila kembali ditemukan pemalsuan surat bebas Covid-19, maka KTP yang bersangkutan akan ditahan dan dilimpahkan ke pihak yang berwajib,” tukas Alman.

Baca Juga :  Pasien Keenam Positif Covid-19 Miliki Riwayat Perjalanan ke Bogor

Untuk diketahui, tambah dia, pihak Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat nomor B-2115/E/Ejp/05/2020 tentang Penuntutan Perkara Pidana Pemalsuan Surat, yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia tak terkecuali di Kalteng, telah diarahkan untuk memberlakukan penuntutan tindak pidana maksimal bagi pihak yang memalsukan surat kesehatan bebas Covid-19. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA