PALANGKA RAYA, iniklateng.com – Wartawan senior Sadagori Binti atau biasa dikenal dengan Ririn Binti, menanggapi hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalteng periode 2021 – 2024. Pasalnya, dari informasi yang didapatkan dan bisa dipercaya, tidak ada unsur wartawan yang terpilih masuk Komisioner KPID Kalteng.
“Sebagai Jurnalis yang sudah 20 tahun lebih bekerja di salah satu media elektronik Nasional, saya kaget, sedi , kecewa dan heran, ketika mendapat informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya akan kebenarannya, diduga karena kuatnya ‘intervensi’, kemungkinan besar, di jajaran KPID Provinsi Kalteng tahun 2021- 2024, tidak ada perwakilan Jurnalis. Yakni orang yang benar benar hidup di dalam dunia ke Wartawanan,” ungkap Ririn, melalui rilisnya, Sabtu (19/6/2021).
Ririn menngatakan kepada Anggota DPRD Provinsi Kalteng, khsusunya Komisi I, bahwa makna dari penyiaran adalah pendistribusian muatan audio atau video kepada pemirsa, tentunya dilakukan oleh wartawan, atau juga pekerja media. Sehingga sangat lucu, dan apa kata dunia, ketika di KPID Kalteng, yang mengurusi Penyiaran, tidak ada keterwakilan wartawan, atau pekerja media, yang memahami kehidupan dunia penyiaran.
“Kalau ini benar-benar terjadi, maka “kiamat kecil “ di KPID Kalteng. Saya mengutip kata kata bijak, “ Serahkan urusan pada ahlinya, atau serahkan jabatan pada yang mampu dan berkompoten. Karena jika menyerahkan urusan, atau tugas bukan pada ahlinya, maka tunggulah kehancuran atau kekacauan ,” tutur Ririn.
Karena menurut Ririn, Anggota DPR RI sangat memahami beratnya tugas dan tanggung jawab anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) , maka saat mereka memilih siapa saja yang duduk di Lembaga tersebut, mereka tetap menempatkan, atau memilih beberapa orang yang mempunyai latar belakang kehidupan di dunia jurnalis.
Seperti ada nama Irsan Ambia, sejak tahun 2000, meniti karir di berbagai radio, hingga televisi. Lalu ada Mohamad Reza, juga pernah menjadi wartawan di radio, dan pernah menjadi pemimpin redaksi.
Sebagaimana amanah Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, pada pasal 10, poin 2, menyatakan, anggota KPID dipilih oleh DPRD, atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
“Saya memohon kepada Anggota DPRD Kalteng untuk mengikuti langkah – langkah dari DPR RI, yang tetap dan selalu menempatkan perwakilan Jurnalis. Saya juga berkomunikasi dengan Ketua PWI Kalteng, Haris Sadikin dan Ketua IJTI Kalteng, Tantawi Jauhari. Mereka berdua yang menaungi 400 wartawan lebih, berharap di komposisi KPID Kalteng, ada perwakilan Wartawan. Karena selama ini, sejak berdirinya KPID Kalteng, selalu ada perwakilan wartawan, karena keberadaan mereka sangat membantu kinerja KPID Kalteng,” jelas Ririn.
Secara pribadi, dia juga mengharapkan Anggota DPRD Kalteng yang memakili rakyat, berpihak pada kepentingan rakyat, dengan cara menempatkan perwakilan wartawan di KPID Kalteng. Diketahui, setidaknya ada 2 wartawan yang sangat berkompoten untuk duduk di KPID Kalteng.
Selain sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia Pers, keberadaan mereka juga diakui oleh Dewan Pers, satu sebagai Ahli Pers Dewan Pers. Pernah jadi pemimpin redaksi, lalu ada Penguji Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang diangkat Dewan Pers. Dan sampai saat ini satu dari mereka menjabat Direktur Radio, yang sangat berkaitan langsung dengan tugas KPID.
“Sekali lagi, saya memohon kepada para Anggota DPRD yang terhormat, jangan hilangkan keberadaan perwakilan wartawan di KPID kalteng, sebagaimana 3 periode sebelumnya. Dan saya juga sangat menghargai keberadaan teman-teman yang di luar jurnalis, yang digadang-gadangkan duduk di KPID kalteng. Tentu mereka juga mempunyai Kompetensi, dan bisa bekerja sama dengan perwakilan wartawan yang memahami peraturan undang undang yang berlaku, serta terkait dengan kode etik, dan norma-norma. Baik itu norma agama maupun sosial terkait penyiaran,” pungkas Ririn. (red)