KUALA KURUN, inikalteng.com – Menikah muda atau usia anak banyak membawa dampak buruk bagi pasangan. Di antaranya dapat mengganggu kejiwaan dalam kehidupan rumah tangga ketika dihadapkan dengan berbagai masalah yang kompleks, terutama kesiapan mental.
“Kita berharap di Kabupaten Gunung Mas perwakinan usia anak bisa ditekan bahkan ditiadakan. Dampak negatifnya bagi anak sungguh luar biasa,” ujar anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas, Selasa (18/5/2021).
Untung menjelaskan, terganggunya kesehatan jiwa akibat perwakinan usia anak disebabkan anak belum siap memikul tanggung jawab untuk mengurus pekerjaan domestik yang belum selayaknya dikerjakan.
Bergitu pula dampaknya bagi kesehatan, anak yang kawin di usia anak saat melahirkan akan beresiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin. Dibandingkan perempuan berusia 20-24 tahun, risiko kematiannya meningkat dua kali lipat.
“Kawin di usia anak akan menghilangkan masa depan anak dalam pengembangan kehidupan sosial. Kehilangan waktu bermain dan kehilangan momen untuk menikmati masa kanak-kanak. Kawin di usia anak juga berpotensi meningkatkan angka putus sekolah serta kemiskinan, akibat perampasan hak anak untuk tumbuh kembang, meraih asa dan citanya,” kata Untung.
Legislator cukup vokal itu pun meminta orang tua di Gumas untuk tidak mengawinkan anaknya di usia anak. Orang tua patut memberi kesempatan kepada anak untuk tumbuh kembang dengan baik, dengan pemenuhan hak anak meraih pendidikan demi masa depannya yang gemilang.
“Usia ideal bagi anak perempuan untuk kawin adalah 21 tahun, dan anak laki-laki 29 tahun,” imbuhnya.
Seraya Untung mengimbau orang tua untuk menyayangi anaknya, jangan sampai mereka menikah di usia anak. Biarkan anak meraih cita-citanya melalui pendidikan,karena pendidikan membebaskan anak dari kebodohan dan kemiskinan. (red)
Komentar