KASONGAN – Masyarakat di Kabupaten Katingan dilarang untuk memperjualbelikan daun kratom, sapar dan puri, karena mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Katingan Nomor B/20/BNK/2019. Surat edaran tersebut disampaikan kepada kepala desa di Bumi Penyang Hinje Simpei.
Dalam surat edaran tersebut, Ketua BNK Katingan Sunardi menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor B/1405/x/Ka/pc.00.02/2019/BNNP-KT tertanggal 21 Oktober 2019 perihal mewaspadai peredaran dan budi daya kratom, daun sapat dan daun puri.
“Daun Kratom, Sapat dan Puri mengandung Alkaloid Mytragyna yang mempunyai efek stimulan dan sedative narkotika,” kata Sunardi.
Wakil Bupati Katingan ini mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten setempat agar tidak hanya melakukan jual beli dan membudidayakan serta penyalahgunaan daun kratom, sapar dan puri.
“Bahan tumbuhan tersebut dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sunardi. (red)
Komentar