PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kotim Akhyar Umar (AU) menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Hal tersebut dibenarkan Penasehat Hukum Akhyar, Dr Mahdianur, SH,MH, Jumat (28/6/2024).
Mahdianur mengatakan selama pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, kliennya dicecar 43 pertanyaan dengan total 81 halaman dan lancar. Untuk saat ini diakuinya, kliennya sedang mengumpulkan data-data atau bukti yang akan dijadikan untuk persidangan perdata di PN Sampit.
“Saat pemeriksaan tidak ada tekanan atau pemaksaan. Jadi klien saya sedang fokus mengumpulkan bukti untuk persidangan perdata di PN Sampit,” Kata Mahdianur,
Langkah upaya hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya baik itu Praperadilan, pihaknya masih mempertimbangkannya. Jadi saat ini fokusnya hanya mempelajari data-data dan akan sharing dengan klien saya.
“Kita masih fokus mempelajari data-data agar bisa sharing dengan AU, bila mana ada keterkaitan untuk upaya hukum nantinya,” terangnya.
Terkait, kliennya akan mengajukan Justice Collaborator (JC), pihaknya pun mengaku itu hak kliennya. Jadi jika bersedia bekerjsama dengan penyidik mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat, ia akan mendukung sepenuhnya.
“Kami sebagai penasehat hukum sangat mendukung jika klien saya berkeinginan menjadi Justice Collaborator, karena supaya terang benderang kasusnya,” tuturnya.
Untuk adanya isu bahwa kliennya tidak menandatangani BAP, Mahdianur dengan tegas membantahnya. Pasalnya saat pemeriksaan sebagai tersangka,kliennya menandatangani. “Pemeriksaan sebagai tersangka BAPnya semua ditandatangani,” tegasnya.
Kedepannya, Mahdianur mengharapkan penyidik dalam proses hukum ini dapat mengembangkan dan menggali pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. “Banyak hal yang perlu digali penyidik dan yang berpotensi terlibat termasuk yang berkaitan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” pungkasnya.
Sekedar diketahui, AU bersama Bendahara Koni Sampit, BP diduga menyalahgunakan dana hibah KONI Kotim. Totalnya mencapai Rp 30 miliar lebih, mulai dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Ardi
Editor : Ika