Jelang Nataru, Masyarakat Diimbau Tidak Mudik

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Jelang Natal 25 Desember 2021 dan tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat di Bumi Tambun Bungai diimbau tidak mudik. Imbauan tersebut, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebagai persiapan menghadapi Nataru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Nataru yang dihadiri seluruh instansi terkait, di aula Dishub Kalteng, Kamis (2/12/2021), yang dibuka oleh Pelaksana Harian Kabid Angkutan Jalan, Dishub Kalteng, Andreas Palem Santosa.

Baca Juga :  Sastra Jaya Isyaratkan Mengawal Dana Desa

“Tujuan rapat ini adalah untuk mengecek kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19, pada sektor transportasi. Tentunya kita semua dminta untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), paling lambat pada 20 Desember 2021,” ujarnya.

Tidak itu saja, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat, dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Lokalisasi Bukit Sungkai Ditutup

“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga perlu mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, tidak mendesak, serta melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tukasnya.

Andreas Palem Santosa, menambahkan, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru, diminta untuk tidak diberlakukan pos penyekatan. Namun diadakan random sampling terhadap calon pelaku perjalanan di tempat pemberangkatan (rest area), seperti terminal, pelabuhan, dan bandara, pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik daerah wisata.

Baca Juga :  Bantuan Gubernur Disalurkan Lewat PDI Perjuangan

Selain itu pengetatan tempat wisata, baik tempat wisata terbuka maupun tertutup, berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk pelaksanaan penyediaan pos pelayanan terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan vaksin, serta pemeriksaan dokumen Antigen/RT-PCR.  (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA