PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Dalam rangka mewujudkan setiap pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang berkualitas. Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengimbau beberapa hal penting yang wajib dipatuhi seluruh ASN.
Diantaranya setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara, Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.
“Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN,sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara,” Kata Sugianto Sabran.
Ia juga meningatkan, jangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat serta Memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” ucapnya.
Tak sampai situ saja, setiap Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah wajib untuk mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Itu terhadap Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022.
“Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022,” ujarnya.
Mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif yang melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh ASN di unit kerja masing-masing secara berjenjang. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melakukan pengawasan terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundangundangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” tuturnya,
Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
“Jangan sampai terpengaruh dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika