oleh

Jelang Pilkada, Teras Narang Dukung Penghentian Sementara Distribusi Bansos

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin, (11/11/2024), dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, menyetujui usulan penghentian sementara distribusi bantuan sosial (bansos) hingga selesainya pemungutan suara pilkada serentak pada 27 November 2024. Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik calon kepala daerah tertentu.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyambut baik kebijakan tersebut. Teras, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode (2005-2015), menyatakan bahwa praktik penyaluran bansos memang rentan disalahgunakan di tengah proses Pilkada. “Saya menyambut baik atas kebijakan Kemendagri untuk sementara menunda penyaluran bantuan sosial di tengah proses Pilkada. Bantuan sosial yang dilakukan oleh pejabat daerah selama ini layak diduga sering disalahgunakan untuk kepentingan paslon tertentu,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga :  Sekda Kalteng Pimpin Rapat MTQ VII KORPRI

Teras mengingat pengalamannya saat maju kembali dalam Pilkada 2010 bersama calon wakilnya, Ir. H. Achmad Diran. Meskipun keduanya masih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, mereka sepakat untuk menghentikan penyaluran bansos yang sudah disepakati dengan DPRD. Penyaluran tersebut baru dilanjutkan setelah pemungutan suara selesai, sebagai upaya menjaga etika dan ketaatan hukum dalam pemerintahan.

Baca Juga :  Antisipasi Harga Bapok Naik, Pemprov Gelar Pasar Murah

Teras mengingatkan pentingnya masyarakat memahami dan mengawasi setiap langkah politik yang memanfaatkan bansos demi kepentingan tertentu. “Kemendagri mesti segera menertibkan jajaran pemerintah daerah yang memainkan bantuan sosial untuk politik kekuasaan di Pilkada,” tambahnya.

Baca Juga :  Ampera Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

penulis/editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA