TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, seluruh Masjid di Barito Timur (Bartim) wajib memperketat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Itu dilakukan, untuk menghindari munculnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19 selama Ramadhan.
Imbauan itu, muncul dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra bersama Tokoh Agama, Kepala BPBD-Damkar Riza Rahmadi, dan Plt Kasat Pol PP Bartim Ari Panan, di Aula Kecil Mapolres Bartim, Kamis (8/4/2021).
Usai Rakor, AKBP Afandi Eka Putra, mengatakan, dari hasil rapat dan menyamakan presepsi bersama Tokoh Agama, disepakati bahwa Masjid-Masjid diperbolehkan melaksanakan Salat Tarawih.
“Masjid yang melaksanakan Salat Tarawih, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Dia juga berpesan kepada para Tokoh Agama, agar dapat membantu menyosialisasikan dan menertibkan Prokes kepada masyarakat. Sehingga selama Bulan Suci Ramadhan nantinya, dapat berjalan aman, kondusif, dan tidak terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak bersama-bersama menertibkan Protokol Kesehatan saat berlangsungnya ibadah. Bagi umat Muslim yang melaksanakan Tarawih, agar terus diimbau tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Di mana hal tersebut juga demi kebaikan bersama.
“Sebagai tugas pokok Polisi dalam menjamin keamanan, saya sangat berharap dan meminta dukungan semua pihak. Apalagi dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan ini, mari kita jaga situasi kamtibmas dengan upaya preventif,” pungkasnya. (ae/red2)