Jemput Bola SPPT dan PBB

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya diminta untuk menyiapkan strategi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat.

Menurut Tantawi, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mendistribusikan SPPT tersebut ke masing – masing kelurahan dan di kelurahan kemudian langsung disalurkan ke masing – masing RW hingga ke skala kecil masing – masing RT.

Baca Juga :  Tantawi Jauhari Minta Pemko Palangka Raya Terus Tingkatkan Informasi Publik

Dengan upaya tersebut tentunya masyarakat bisa mengetahui kewajibannya, sehingga diharapkan bisa membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

“Upaya jemput bola harus dilakukan demi optimalisasi pendapatan asli daerah. Tidak hanya PBB, tapi semua sektor pajak dan retribusi harusnya bisa dilakukan upaya jemput bola,” katanya, Selasa, (16/7/2024).

Baca Juga :  Gubernur dan Wagub Tinjau Lokasi Pengembangan Food Estate

Disebutkan, dengan adanya jemput bola diharapkan layanan perpajakan maupun retribusi di Palangka Raya bisa optimal, sehingga serapan dan realisasi pendapatan asli daerah bisa optimal.

“Saya harap masyarakat bisa menerima dengan baik upaya jemput bola. Baik itu upaya penagihan pajak maupun penarikan retribusi,” harapnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Ikuti Raper Pencegahan Korupsi 2021-2022

Selain itu tambah dia, dengan jemput bola masyarakat yang punya kesibukan bisa melakukan pembayaran pajak di rumah, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA