KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Tak disangka, AS pelaku yang memperdagangkan anak melalui prostitusi online di Kabupaten Kapuas ternyata seorang terpelajar.
Pria berusia 61 tahun ini telah menyelesaikan S2 (bergelar LC), lulusan Universitas Islam populer di dunia Al Azhar Kairo Mesir. Lelaki bejat itu ditangkap karena menjual anaknya sendiri yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun melalui media sosial dengan perantara mucikari.
“Pelaku ini merupakan seorang terpelajar. Dia lulusan S2 Universitas Al Azhar Kairo Mesir. Pelaku mengaku menjual anaknya karena alasan himpitan ekonomi,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release, Kamis (19/8/2021).
Kapolres Kapuas menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasang tarif Rp600.000 untuk satu kali boking (BO) anaknya.
“Dari Rp600 ribu itu, mucikari mendapatkan bagian Rp100 ribu, dan si anak mendapat bagian Rp75 ribu, serta sisanya diambil oleh orangtuanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya.
Sementara itu, perbuatan keji dengan menjadikan anak kandung sebagai budak seks ini telah dilakukan pelaku sejak dua tahun yang lalu atau saat si anak masih berusia 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku AS bersama RD seorang mucikari diamankan pada Selasa (17/8/2021) malam, sekitar pukul 22.05 WIB, di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas. Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang (pemesan) datang. (sri/red)