SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang baik agen atau pangkalan hingga kios pengecer gas elpiji bahwa menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa terancam hukuman pidana.
“Pelaku usaha yang menjual elpiji 3 kg bersubsidi di atas HET bisa dipidana, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp2 miliar,” jelas Abadi kepada wartawan di Sampit, Jumat (25/10/2024).
Selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi di atas HET juga bisa dikenakan melanggar Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pelaku usaha gas elpiji dari agen sampai dengan pangkalan, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat, baik mekanisme distribusi, penjualan, dan HET gas elpiji bersubsidi. Khusus Gas elpiji 3 kg wajib sampai ke masyarakat yang tidak mampu. Sedangkan untuk masyarakat yang tergolong mampu, diwajibkan membeli gas nonsubsidi,” kata Abadi.
Maka dari itu, katanya, diminta kepada pemerintah daerah hingga pihak penegak hukum di Kotim supaya turun ke masyarakat, terutama di kecamatan dan desa apakah yang di desa itu sudah sesuai HET apa belum. “Bilamana masih tinggi, maka kita harapkan para agen atau pangkalan atau kios pengecer gas elpiji 3 kg itu sebaiknya dibina dan diberikan sosialisasi terkait pelanggaran hukumnya yang mereka lakukan tersebut,” kata Abadi.
Penulis : Emi
Editor : Ardi