oleh

Jumlah Pemohon SKCK di Polres Gumas Meningkat

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polisi Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) mencatat jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada tahun 2022 meningkat. Pembuatan SKCK untuk keperluan berbagai macam kepentingan.

“Penyebab kenaikan jumlah pemohon SKCK ini yang kami catat didasari oleh adanya rekrutmen calon ASN, TNI/Polri, hingga pelamar perusahaan swasta,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Intelkam Iptu Yuliantho saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga :  Jangan Ada Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru

Disebutkan Yuliantho, dari bulan Januari hingga September 2022 ini sudah dikeluarkan sebanyak 1.150 lembar SKCK. Banyaknya pemohon yang mengajukan SKCK, karena diwajibkan kepada mereka untuk melampirkan SKCK sebagai salah satu syarat.

Rekrutmen calon ASN juga menjadi pemicu dalam kebutuhan akan surat keterangan itu meningkat. Dari kebutuhan pemohon ini, pihaknya selalu memproses tepat waktu, asalkan syaratnya lengkap. Dan tidak sampai satu jam sudah bisa diambil suratnya, kata Yuliantho.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Bupati Gumas Imbau Warga Ciptakan Suasana Kondusif

Kasat Intelkam Polres Gumas mengakui, pada awal tahun dan akhir akan terjadi peningkatan. Kalau di bulan Februari, Juni, Agustus dan September 2022 sedikit menurun, namun tetap ada juga pemohon yang datang ke Polres untuk mengurus SKCK.

Selain dengan cara datang langsung ke Polres setempat, sambung Yuliantho, pemohon juga bisa mengurus SKCK di via online dengan cara meng-upload segala syarat ke dalam portal yang sudah ada. Selanjutnya membawa bukti upload beserta salinan persyaratannya ke petugas.

Baca Juga :  Teras Ingin Mahasiswa Memahami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Diketahui, untuk mengurus SKCK tersebut, syarat yang harus dilengkapi diantaranya mengisi formulir, fotocopy Ijazah, KTP, Akta Kelahiran, dan Pas Foto sebanyak 6 lembar. Setelah diserahkan ke petugas, maka pemohon melakukan perekaman biometrik sidik jari. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA