PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Nomor 443.1/27/2020/GT. COVID-19, tertanggal 27 Maret 2020, tentang Kebijakan Terhadap Dampak Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta memangkas rencana belanja yang tidak prioritas.
“Sehubungan dengan mitigasi dari dampak COVID-19 terhadap ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten dan Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBD, misalnya anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung masyarakat,” tutur Fahrizal mengacu pada SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/27/2020/GT. COVID-19, Jumat (27/3/2020).
Kemudian melakukan refocussing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran, untuk mempercepat penanganan COVID-19. Dalam pelaksanaannya, mengacu pada lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 202O, tentang refocussting kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran tersebut, bukan hanya untuk penanganan kesehatan untuk masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat melalui bantuan-bantuan sosial,” imbuhnya.
Tidak itu saja, program dan kegiatan yang ada di kabupaten maupun kota, diarahkan agar menjadi program padat karya tunai. Namun dalam pelaksanaannya, tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, masing-masing kabupaten dan kota, menghitung ketahanan daerah masing-masing, baik ketahanan pangan, penurunan pendapatan, dan dampak ekonomi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Itu dilakukan sebagai dasar perumusan kebijakan yang komprehensif terhadap dampak penanganan Covid-19 di daerah.
Selanjutnya angka-angka ketahanan daerah tersebut dikalkulasi secara detil, sehingga persiapan-persiapan bantuan sosial melalui refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dapat segera dilakukan. Sehingga persiapan-persiapan bantuan sosial melalui refocussing kegiatan dan realokasi, anggaran dapat segera dilakukan.
“Terakhir, dalam pelaksanaannya agar Bupati dan Wali Kota selalu berkoordinasi dengan Gubernur melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, dan menyampaikan laporan secara berkala,” tutup Sekda Kalteng Fahrizal Fitri. (il)
Komentar