Kabupaten Kotim Tidak Terapkan PPKM Level 3

BPBD Siap Laksanakan Instruksi Pusat

SAMPIT, inikalteng.com – Pencegahan serangan Covid -19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan rencana pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ibarat sebuah bentuk kebijakan menginjak gas dan rem dalam menangani Covid-19. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menyatakan siap untuk melakukan antisipasi.

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Pemkab Kotim Bangun Rumah Sakit di Telawang

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, Multazam, melalui Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kotim, Yephi Hartady di Sampit, Senin (13/12/2021).

“Rencananya hari ini akan terbit juga SKB 4 menteri mengenai hal itu. Hasil kesepakatan dalam rapat pada tanggal 7 kemarin, kami akan melakukan rapat finalisasi rencana kegiatan setelah arahan dari pemerintah pusat sudah rampung. Yang jelas,berdasarkan arahan dari pusat, tidak ada istilah PPKM  Level 3. Tapi pengendalian harus tetap dilakukan sesuai instruksi pusat baik itu Inmendagri, surat edaran Satgas Pusat, SKB 4 menteri, maupun surat edaran Menteri Perhubungan,” ujar Yephi.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Kaji Banding P3DN ke Kulon Progo

Pada intinya, lanjut Yephi, pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19, siap melaksanakan instuksi pusat apapun nantinya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotim supaya tetap mematuhi protokol kesehatan, di antaranya tetap menggunakan masker saat keluar rumah, hindari kerumunan, mencuci tangan dan tetap menjaga imun tubuh. Semua ini demi kebaikan kita bersama. Kendati tidak ada PPKM, masyarakat harus wajib mematuhi protokol kesehatan,” ucap Yepi. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA