Kades Aktif Ikuti Kegiatan Parpol Harus Disanksi

SAMPIT, inikalteng.com – Adanya kabar banyaknya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih aktif mengikuti kegiatan salah partai politik (parpol) menjadi polemik di tengah masyarakat dan muncul pertanyaannya apakah diperbolehkan Kades ikut berpolitik.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Hendra Sia mengatakan, kalau menurut aturan kades aktif yang mengikuti suatu kegiatan parpol itu telah melanggar aturan. Kalau kades itu ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kades.

Baca Juga :  Iklim Investasi Kondusif Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

“Aturan yang menyebutkan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya kalau ingin mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif, itu diatur dalam PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hendra Sia, Senin (7/11/2022).

Diungkapkan, dalam persyaratan yang diatur dalam PKPU tersebut pada bagian ketiga persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, pada nomor 2 yang berbunyi mengundurkan diri dari kepala desa.

Baca Juga :  DPRD Kotim Dukung Pengoperasian Dermaga Pelangsian

Kemudian di nomor 3, bahwa perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang mewadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang mewadahi dalam bentuk pelaksanaan tekhnis dan unsur kewilayahan.

“Untuk kepala desa dan perangkatnya yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Syarat pengunduran diri ini dibuat secara tertulis,” ujar Hendra Sia.

Politisi Perindo ini juga meminta Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor untuk memberikan teguran kepada kades yang aktif mengikuti kegiatan parpol atau yang berpolitik praktis, karena ini jelas melanggar aturan dan itu ada sanksi.

Baca Juga :  Alokasi Bantuan KONI Gumas Tetap Dialokasikan di APBD 2023

“Kami minta Bupati untuk menegur kades aktif yang berpolitik praktis, karena itu telah melanggar aturan, dan harus diberikan sanksi terhadap kades tersebut, tidak ada larang kalau para kades untuk ikut berpolitik tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ucap Hendra Sia. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA