Kades Baru Diminta Segera Susun Rancangan Peraturan Desa

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, kembali melantik sejumlah kepala desa (kades) terpilih hasil Pilkades serentak di kabupan setempat, beberapa waktu lalu. Kali ini, sebanyak 19 kades dari wilayah Kecamatan Pulau Malan, Tasik Payawan, Kamipang, Tewang Sanggalang Garing dan Katingan Hilir resmi dilantik.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terima LHP Kinerja dan DTT Kepatuhan Atas Penanganan Covid-19

Acara pelantikan dilakukan di kawasan Objek Wisata Bukit Batu, Kasongan, Senin (6/1/2020).

Dalam sambutannya, Sakariyas meminta kepada seluruh kades yang telah dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas, fungsi serta wewenang sebagai kades. Hal ini sangat penting dalam rangka mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal.

Baca Juga :  Bentuk Kepribadian Generasi Bangsa Melalui Gerakan Pramuka

“Dengan demikian, maka desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan dan keuangan desa secara mandiri,” kata Sakariyas.

Kewenangan itu, jelas Bupati, meliputi kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa serta kewenangan lainnya.

Baca Juga :  Menjaga Nilai-Nilai Budaya Penting Agar Tidak Hilang

Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei itu menekankan juga kepada seluruh kades, agar tidak memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan terjadi permasalahan hukum untuk kades.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA