SAMPIT, inikalteng.com – Semua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwanti-wanti supaya lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) baik yang bersumbuer dari APBD maupun APBN, tata kelola DD harus terprogram dengan baik, sehingga mudah dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, M Abadi saat ditemui wartawan di Sampit, Senin (10/10/2022).
“Informasinya, ada beberapa kepala desa yang tengah terjerat kasus hukum yang saat ini harus bola baik diperiksa oleh pihak penegak hukum, akibat lalai dalam penggunaan dana desa, bisa saja karena tergiur melihat uang yang banyak,” kata Abadi.
Ditambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) juga harus melakukan pembinaan kepada aparatur desa, baik dalam hal pengelolaan anggaran hingga realisasinya yang harus benar-benar tepat sasaran. Sehingga Kades akan lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa agar tidak terjerat hukum.
“Dalam penggunaan dana desa, Kades juga harus tertib administrasi, tidak melakukan penyelewengan. Apalagi, Kades langsung bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jadi jangan sampai kesalahan administrasi atau kelalaian laporan keuangan menjadi masalah,” kata Abadi.(ya/red1)
Komentar