SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M Abadi, mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di Kotim supaya tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Tanah (SKT). Pasalnya, dari segi aturan sudah jelas bahwa pembuatan SKT tidak dipungut biaya (gratis). Bilamana ada kades yang masih memungut biaya, maka masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dengan melampirkan bukti-buktinya. Sehingga pihak berwenang punya dasar yang kuat untuk melakukan tindakan, sebab itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli) yang tidak mempunyai dasar.
“Saya harap masyarakat harus cerdas dalam hal ini, bilamana ada kades yang minta biaya pembuatan SKT, segera melapor ke pihak berwajib. Karena itu sudah masuk ranah pungli,” tandas Abadi di Sampit, Senin (4/11/2024).
Dari informasi masyarakat, ungkapnya, bahwa di salah satunya desa di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, oknum kades atau perangkat desa setempat mematok harga sebesar Rp700.000 untuk pembuatan SKT masyarakat. Padahal seharusnya tidak dipungut biaya, kendatipun ada yang memberi secara sukarela sebagai tanda jasa (uang lelah) untuk mengecek tanahnya yang akan dibuat SKT tersebut.
Maka dari itu, tambahnya, pemerintah daerah harus mengaktifkan kembali Tim Sapu Bersih Pungli supaya hal-hal seperti itu tidak berkembang terus menerus. Kalaupun ada biaya, itu harus diatur dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan desa (perdes), dan itu bukan masuk kantong pribadi melainkan masuk ke pendapatan asli desa yang kemudian ditransformasikan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).(**)
Penulis : Emi
Editor : Ardi
Komentar