Kades Diingatkan Tidak Memungut Biaya Pembuatan SKT

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim M Abadi, mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di Kotim supaya tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Tanah (SKT). Pasalnya, dari segi aturan sudah jelas bahwa pembuatan SKT tidak dipungut biaya (gratis). Bilamana ada kades yang masih memungut biaya, maka masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan dengan melampirkan bukti-buktinya. Sehingga pihak berwenang punya dasar yang kuat untuk melakukan tindakan, sebab itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli) yang tidak mempunyai dasar.

Baca Juga :  Sugeng Wahyudi Dipercaya Menahkodai BumDes Bangkal

“Saya harap masyarakat harus cerdas dalam hal ini, bilamana ada kades yang minta biaya pembuatan SKT, segera melapor ke pihak berwajib. Karena itu sudah masuk ranah pungli,” tandas Abadi di Sampit, Senin (4/11/2024).

Baca Juga :  Instansi Vertikal Terima DIPA 2020 dari Bupati Pulpis

Dari informasi masyarakat, ungkapnya, bahwa di salah satunya desa di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, oknum kades atau perangkat desa setempat mematok harga sebesar Rp700.000 untuk pembuatan SKT masyarakat. Padahal seharusnya tidak dipungut biaya, kendatipun ada yang memberi secara sukarela sebagai tanda jasa (uang lelah) untuk mengecek tanahnya yang akan dibuat SKT tersebut.

Baca Juga :  Didampingi Gubernur Kalteng, Joko Widodo Tinjau harga Bahan Pangan di Katingan

Maka dari itu, tambahnya, pemerintah daerah harus mengaktifkan kembali Tim Sapu Bersih Pungli supaya hal-hal seperti itu tidak berkembang terus menerus. Kalaupun ada biaya, itu harus diatur dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan desa (perdes), dan itu bukan masuk kantong pribadi  melainkan masuk ke pendapatan asli desa yang kemudian ditransformasikan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).(**)

Penulis : Emi

Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA