Kades Diminta Jangan Terlibat Politik Praktis

SAMPIT, inikalteng.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kini sudah masuk tahapan, tentu warga desa akan menjadi objek buruan dalam mendulang suara baik dari partai politik atau para bakal calon Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati. Tidak bisa dipungkiri, posisi kepala desa (kades) memiliki posisi strategis yang punya power untuk mempengaruhi masyarakat selaku pemilih.

“Kita berharap, kepala desa tidak ikut terlibat politik praktis pada Pilkada 2024,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Kotim M Kurniawan Anwar di Sampit, Senin (28/10/2024).

Dia menambahkan, tidak dibolehkannya kades terlibat politik praktis, telah secara tegas disebutkan dalam ketentuan Pasal 29 huruf j Undang-Undang (UU) Desa, di mana kades dilarang ikut serta/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Kades juga dilarang merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/anggota keluarga/pihak lain dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajiban, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat tertentu, melakukan KKN, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Baca Juga :  Reboisasi Lahan Bekas Operasi Perusahaan Untuk Menjaga Keberlangsungan Hutan

Kades juga dilarang menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai anggota BPD, anggota legislatif dan DPD dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, melanggar sumpah janji dan meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Jagau dan Bawi Kalteng Promosikan Budaya dan Pariwisata

“Terhadap kepala desa yang tidak mengindahkan larangan sesuai Pasal 29 UU Desa tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau lisan. Bila sanksi administratif ini tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap. Selain UU Desa, larangan bagi kepala desa juga diatur tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf h, bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kegiatan kampanye pemilu bagi kepala desa,” jelas Kurniawan.

Baca Juga :  Momen Ramadan, Keluarga Besar Parking Palangka Raya Laksanakan Bakti Sosial

Selanjutnya, kepala desa juga dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Pasal 282 UU Pemilu. Bagi kades yang terbukti melanggar Pasal 282 UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

“Saya yakin, para kades di Kabupaten Kotawaringin Timur ini masih banyak yang menjalankan tupoksinya dalam membangun desanya, dan memperhatikan masyarakatnya,” tutur politisi PAN ini.

 

Penulis : Emi

Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA