oleh

Kades Harus Perkuat Koordinasi Pengawasan

SAMPIT, inikalteng.com – Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 ini, semua kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diingatkan untuk memperkuat koordinasi dengan aparatur pengawas internal pemerintah terkait penggunaan dana desa.

Anggota DPRD Kotim Parimus menyatakan, pemahaman kepala desa tidak semuanya merata mengenai pemanfaatan dana desa, yang rentan menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya menyarankan para kepala desa dan perangkatnya ketika dalam mengambil tindakan yang masih belum dipahami, hendaknya bisa berkonsultasi dan memperkuat koordinasi,” katanya di Sampit, Senin (8/5/2023).

Baca Juga :  LPK Nasional 2022, Kwarda Kalteng Utus Anggota DKD

Menurutnya, wadah konsultasi itu ada di aparatur pemerintah kabupaten atapun pendamping desa. Jikapun ke kabupaten ada aparat pengawas internal pemerintah, ataupun Inspektorat.

“Karena kita prihatin ada kades yang masih belum paham dalam penggunaan dana desa. Apalagi kades yang baru menjabat, mesti didampingi dan diarahkan dengan baik, supaya mereka bisa menjalankan roda pemerintah dengan bertanggung jawab,” imbuh Parimus.

Baca Juga :  Ibu Kota Provinsi Pemekaran Kotawaringin Dinilai Lebih Cocok di Kotim

Dijelaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Terbitnya aturan ini adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.

Peraturan pemerintah tersebut sejalan dan akan memperkuat bagian terpenting dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah kepada pemerintah desa.

Baca Juga :  Dua Desa di Bartim Dicanangkan Jadi Kampung Berkah

Dalam PP Nomor 72 Tahun 2019, harus memuat pembinaan dan pengawasan desa oleh APIP menjadi lebih baik dan optimal.  Pemerintah pusat memberikan lampu hijau kepada Inspektorat untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap aparat desa dalam bertindak.

”Di satu sisi, kita juga mendorong harus ada alokasi anggaran untuk mereka yang bertugas di pembimbing dan pengawas desa tersebut. Supaya pemerintah desa bisa berjalan sesuai aturan dan ketentuan,”pungkas Parimus. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA