Kadis PUPR-PKPP Imbau Pengusaha Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Jamsostek

KUALA KAPUAS,inikalteng.com- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Bina Konstruksi memfasilitasi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah bagi penyedia jasa konstruksi.

Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Kuala Kapuas di Aula Dinas PUPR-PKPP Kabupaten Kapuas ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Kapuas, Yan Hendri Ale yang diwakili Sekretaris Dinas Jonnie.

Baca Juga :  Pengingkatan Jalan jadi Usulan Delapan Desa

Jonnie mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi mengenai manfaat dan cakupan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (19/7/2024)

Baca Juga :  Kecamatan Tamban Catur Sosialisasikan Program Food Estate

Tujuan lainnya adalah meningkatkan keamanan Finansial dikalangan pekerja dengan mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang di tawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dapat membantu menjaga pendapatan mereka dan menyediakan jaring pengaman bagi pelaksanaan proyek-proyek mereka.

“Harapan saya agar penyedia jasa konstruksi dan tenaga kerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi memahami betul sistem jaminan sosial tenaga kerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Setwan DPRD Kapuas Terima Kunjungan Kerja DPRD Tabalong

Lalu, juga BPJS Ketenagakerjaan harus berusaha meningkatkan kemudahan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja disektor konstruksi, meliputi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat.

“Dan menanggapi secara cepat setiap pertanyaan atau permasalahan yang diajukan oleh para penyedia jasa konstruksi,” pungkasnya.

Penulis : Sri

Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA