oleh

Kalapas Sampit Dilantik Sebagai Anggota PAW MPDN

SAMPIT,inikalteng.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, secara resmi dilantik sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kotim.

Prosesi pelantikan tersebut ditandai dengan pengambilan sumpah/janji yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian, di mana Meldy Putera bersama anggota lainnya menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas, Jumat, (18/10/2024).

Baca Juga :  Kadivpas Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai Lapas Sampit

Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di MPDN untuk memastikan kesinambungan keanggotaan dan kelancaran tugas dalam lembaga tersebut, terutama ketika ada anggota yang tidak bisa melanjutkan masa tugasnya. Dengan pengalamannya sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera diharapkan mampu memberi semangat baru dalam pegawasan Notaris di daerah Kotim.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Petugas Lapas Sampit di Tes Urine

Dalam kesempatan ini, Meldy Putera menekankan pentingnya integritas dalam setiap tugas yang diemban, baik sebagai anggota MPDN maupun dalam perannya sebagai kepala Lembaga Pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar janji formal, melainkan sebuah komitmen untuk menjalankan tugas dengan baik. “Tugas ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab ,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabupaten Mura Juara II PSDC Pesparawi Korpri IV Tingkat Kalteng

Usai pelantikan dan pengambilan sumpah / janji, Meldy mendapat ucapan selamat dari berbagai pihak yang hadir, dan Meldy Putera bertekad untuk menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya, membawa semangat kepemimpinan yang sudah ia tunjukkan selama ini di Lapas Kelas IIB Sampit ke dalam perannya di MPDN Kotim.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA