oleh

Kalapas Sampit Pastikan WBP Yang Penuhi Syarat Dapat Mencoblos

SAMPIT,inikalteng.com– Menyikapi dinamika Pemilihan Umum Kepala Daerah serta perubahan jumlah penghuni, Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkunham Kalteng mendaftarkan Warga Binaan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Melalui perwakilan pegawai, Lapas menyerahkan persyaratan pendaftaran tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh Warga Binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus di Lapas.

Baca Juga :  Jaya-Efrensia Optimis Menang di Pilkada Gumas

Suban Rapi, yang mewakili Lapas dalam penyerahan ini, menjelaskan bahwa pembaruan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah Warga Binaan. Beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara tahanan baru terus berdatangan.

“DPT di TPS Lokasi Khusus sangat dinamis. Sebanyak 68 narapidana yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler, dan kami menyerahkan daftar 68 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPTb,” terangnya.

Baca Juga :  Aswin Apriasi Upaya Bapenda Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pemilih di TPS Lokasi Khusus dengan kondisi aktual di dalam Lapas, sehingga semua yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah. Lapas bekerja sama erat dengan KPU untuk memastikan setiap perubahan Warga Binaan dicatat dengan baik dalam daftar pemilih.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 di Kalteng Tembus 535 Orang

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi hak politik Warga Binaan.

“Kami sangat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilukada ini. Setiap Warga Binaan yang berhak harus diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya dengan baik,” ujar Meldy.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA