Kalsel Berlakukan Pembatasan Masuknya Orang Luar Daerah

Top News688 views

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor, akhirnya memberlakukan pembatasan arus masuk orang luar ke Bumi Lambung Mangkurat ini. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/021/kum/2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Daerah Provinsi, tertanggal 31 Maret 2020.

Keputusan yang diambil orang nomor satu di Kalsel ini, disebabkan semakin mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pasalnya, sampai dengan 31 Maret 2020 sore, jumlah pasien yang dinyatakan positif di provinsi Kalsel sudah sebanyak 8 orang.

Baca Juga :  Polres Barsel Tertibkan Motor Berknalpot Brong

Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalsel H Abdul Haris Makkie dalam rilisnya, seperti yang dikutip dari kalselpos.com, Selasa (31/3/2020) malam, menyatakan, keputusan Gubernur Kalsel tersebut diambil untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  LSR LPMT Bantu Warga Kurang Mampu untuk Dirawat di Rumah Sakit

Bahkan implementasi dari keputusan itu, Gubernur Kalsel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyurati secara resmi pihak Otoritas Bandar Udara Syamsudin Noor, KSOP Pelabuhan Bandarmasih, serta Pelabuhan Batulicin untuk menyosialisasikan pembatasan kepada Airland maupun pengusaha dan pengguna jasa.

“Kita sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah. Pembatasan ini, dimaksudkan agar penyebaran virus korona dari luar Kalsel bisa diputus,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Pembayaran Tilang Keliling Dibuka Kembali

Pemberlakuan surat tersebut, lanjut H Abdul Haris Makkie, dilakukan terhitung sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, Pemprov Kalsel, sudah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Bupati dan Wali kota se-Kalsel. Sehingga secara teknis, diharapkan seluruh kabupaten dan kota di Bumi Lambung Mangkurat dapat menindaklanjutinya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA