Kalteng Terus Berupaya Menaikan Penilaian Sistem Merit

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sistem merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi membuka secara resmi kegiatan Audiensi dan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah Daerah yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (8/3/2023).

“Kami sudah berupaya untuk menaikkan penilaian sistem merit,” kata Suhaemi.

Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2022, yang mana pada awal semester pertama nilai yang kami peroleh di aplikasi sipinter sebesar 20,64 dengan kualifikasi sangat buruk.

Baca Juga :  Kenang Ikon Sejarah Dayak, Teras Dorong Revitalisasi Jembatan Bowstring

“Namun setelah mendapatkan bimbingan dan pengarahan dari Komisi Aparatur Sipil Negara sehingga pada semester kedua dari periode juli sd November 2022 nilainya meningkat menjadi 80,5, walaupun masih dalam kategori yang rendah tapi sudah terlihat ada peningkatan”, tutur Suhaemi.

Disampaikan Suhaemi bahwa saat ini dilakukan kembali Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di tahun 2023. “Kami berharap, penilaian mandiri yang dilakukan dapat memenuhi segala aspek-aspek yang ada, sehingga dapat memperoleh kategori yang Baik”, tutupnya.

Baca Juga :  Konfirmasi Covid-19 Tertinggi di Kalteng Berada di Kota Palangka Raya

Di tempat yang sama, Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Koordinator Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah Sri Hadiati Wara Kustriani dalam sambutannya mengajak jajaran di Pemprov Kalteng agar terus semangat memperbaiki sistem merit. “Mudah-mudahan hari ini menjadi awal teman- teman di Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh kabupaten/kota untuk bersama-sama menerapkan sistem merit secara konsisten”, tutur Sri Hadianto.

Menurutnya, sistem merit ini sudah menjadi amanah yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menjadi acuan di dalam pengelolaan manajemen ASN. Selain itu, sistem merit ini menjadi prioritas Nasional di dalam RPJMN sampai 2024. “Jadi ada PR bagi kami KASN untuk menilai melakukan pengawasan terhadap sistem merit di Instansi pusat dan daerah. Targetnya, di 2024, 100 persen Kementerian harus sudah menerapkan sistem merit dengan kriteria baik. Jadi ada empat kriteria diantaranya, sangat baik, baik, kurang dan buruk”, imbuhnya.

Baca Juga :  TKPK Kalteng Diharapkan Saling Bersinergi

“Sementara itu, provinsi 85 persen, kemudian kabupaten/kota dari sekitar 500 lebih, 30 persen atau sekitar 170 kabupaten/kota harus baik ke atas untuk kriteria sistem meritnya”, pungkasnya. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA